Pasal 9
BAB 4 — PENGANGGARAN PEMBIAYAAN PROYEK
(1) Kesesuaian dan kesiapan pelaksanaan Proyek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf b dilakukan konfirmasi kepada Kementerian/Lembaga calon Pemrakarsa Proyek berdasarkan Indikasi Proyek yang minimal berupa:
- kesesuaian Proyek dengan prioritas nasional dan fokus kebijakan fiskal, serta urgensi dan aspek strategis dari pembangunan Proyek;
- kesiapan pelaksanaan Proyek, yang minimal mencakup:
- kesiapan lahan Proyek, dengan kriteria tidak memiliki permasalahan hukum termasuk permasalahan status kepemilikan;
- organisasi kerja untuk pelaksanaan Proyek, termasuk kesiapan untuk pelaksanaan tender atau pengadaan barang dan jasa;
- rencana jadwal waktu pelaksanaan Proyek, khususnya:
- waktu pelaksanaan tender atau pengadaan untuk fisik Proyek atau konstruksi;
- waktu dimulainya pelaksanaan fisik Proyek atau konstruksi; dan
- waktu penyelesaian fisik Proyek atau konstruksi.
- administrasi, perizinan, dan rekomendasi teknis dari instansi Pemerintah yang berwenang terkait dengan rencana pelaksanaan pembangunan Proyek, minimal terdiri atas:
- rekomendasi biaya atau pendanaan dan jangka waktu pelaksanaan Proyek, termasuk penahapan biaya atau pendanaan dan waktu pelaksanaan pembangunan dalam hal Proyek tahun jamak; dan
- persetujuan atas desain, spesifikasi, atau gambar teknis prasarana untuk jenis proyek khusus yang bukan merupakan bangunan gedung negara.
- target output dan outcome Proyek, serta manfaatnya terhadap pencapaian target pembangunan dan/atau perekonomian nasional.
(2) Kesesuaian Proyek dengan prioritas nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan target output dan outcome Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempertimbangkan prioritas pembiayaan Proyek sesuai hasil koordinasi terkait aspek kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Tender atau pengadaan barang dan jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2) harus:
- telah mulai dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen pelaksanaan anggaran untuk Proyek ditetapkan; dan
- menggunakan jaminan pemeliharaan setelah selesainya masa konstruksi (retensi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dokumen perizinan dan rekomendasi teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4) harus telah tersedia pada saat dokumen pelaksanaan anggaran untuk Proyek ditetapkan.
