PMK
TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 8
BAB 4 — PENGANGGARAN PEMBIAYAAN PROYEK
Aspek belanja dan penganggaran untuk pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf a, mencakup:
- indikasi ketersediaan anggaran dari berbagai sumber dana APBN;
- perkembangan kebijakan penganggaran terkait penyusunan postur rancangan APBN dan reviu angka dasar untuk APBN tahun anggaran yang direncanakan; dan
- kinerja pelaksanaan anggaran dari berbagai sumber dana APBN untuk Kementerian/Lembaga bersangkutan pada tahun anggaran sebelumnya.
