PMK
TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 62
BAB 10 — PENGHENTIAN DAN/ATAU PEMBATALAN
(1) Proyek yang telah dilakukan penghentian pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dapat dilanjutkan pelaksanaan pembiayaannya pada tahun anggaran berkenaan berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga kepada Menteri dan Menteri Perencanaan dengan ketentuan terlebih dahulu:
- telah dilakukan pembahasan dalam rapat yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan;
- telah dilakukan:
- audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan
- audit teknis atas struktur konstruksi dan aspek teknis lain terkait pelaksanaan pembangunan Proyek oleh instansi pemerintah yang berwenang atau lembaga independen; dan/atau
- telah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas permasalahan hukum Proyek.
(2) Hasil audit dan/atau putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus telah ada sebelum dimulainya lanjutan pelaksanaan pembiayaan Proyek.
(3) Lanjutan pelaksanaan pembiayaan Proyek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Kementerian/ Lembaga terkait dengan mengajukan usulan:
- pembukaan blokir anggaran Proyek berkenaan kepada Kementerian Keuangan c.q. DJA; dan
- pencabutan penghentian pembayaran atau pencairan dana Proyek kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
