PMK
TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 61
BAB 10 — PENGHENTIAN DAN/ATAU PEMBATALAN
Penghentian pembayaran atau pencairan dana serta blokir anggaran dan/atau revisi anggaran dalam rangka penghentian dan/atau pembatalan pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilakukan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
