PMK
TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 56
BAB 9 — REKOMENDASI TINDAK LANJUT
(1) DJPPR c.q. unit kerja pada DJPPR yang menangani
pengelolaan SBSN menyusun rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2).
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
ayat (2) memuat usulan kepada Pemrakarsa Proyek untuk mengambil langkah percepatan pelaksanaan penyelesaian Proyek.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
