PMK
TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 55
BAB 8 — PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN
(1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
ayat (1) dituangkan dalam bentuk laporan hasil evaluasi atas pelaksanaan Proyek.
(2) Laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada unit kerja pada DJPPR yang menangani pengelolaan SBSN sebagai bahan untuk menyusun rekomendasi kepada Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diberikan terhadap Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek yang mendapatkan penilaian "kurang" dan "rendah".
