PMK
TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 53
BAB 8 — PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN
(1) DJPPR c.q. unit kerja pada DJPPR yang menangani
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Proyek melakukan pemantauan terhadap realisasi penyerapan dana Proyek dengan mendasarkan pada:
- laporan hasil pemantauan dan evaluasi oleh Pemrakarsa Proyek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46; dan
- Rencana Penarikan Dana Proyek.
(2) Pemantauan terhadap realisasi penyerapan dana Proyek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- membandingkan antara Rencana Penarikan Dana Proyek dan realisasi penyerapan dana Proyek; dan
- membandingkan antara total nilai alokasi anggaran Proyek dan realisasi nilai kontraktual Proyek, untuk tingkat Kementerian/Lembaga dan/atau penerima penerusan SBSN maupun secara rinci untuk tingkat satuan kerja Kementerian/Lembaga.
(3) Dalam hal diperlukan, pemantauan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan unit-unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan.
