PMK
TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 52
BAB 8 — PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN
(1) DJPPR c.q. unit kerja pada DJPPR yang menangani
pengelolaan SBSN melakukan kegiatan penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.
(2) Kegiatan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan kinerja atas pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
