PMK
TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 45
BAB 8 — PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN
(1) Pemrakarsa Proyek melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap kinerja Proyek.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pada tahapan:
- pelaksanaan Proyek, yang meliputi:
- perkembangan realisasi penyerapan dana;
- pencapaian fisik Proyek;
- permasalahan yang dihadapi; dan
- tindak lanjut yang diperlukan; dan
- penyelesaian pekerjaan Proyek.
