PMK
TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 44
BAB 8 — PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN
Pemrakarsa Proyek melakukan penatausahaan Proyek, yang minimal berupa:
- pengelolaan administrasi terhadap:
- perencanaan dan pengusulan Proyek;
- pelaksanaan Proyek;
- pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan Proyek;
- pengelolaan objek hasil pembiayaan Proyek; dan
- kewajiban pengembalian untuk Proyek penerusan SBSN; dan
- pengelolaan risiko termasuk langkah percepatan penyelesaian pelaksanaan Proyek.
