PMK
TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 33
BAB 5 — PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN
(1) Dalam rangka mendukung pencapaian target kinerja
pelaksanaan Proyek, Kementerian/Lembaga Pemrakarsa Proyek dapat melakukan langkah pengelolaan kinerja berupa:
- pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/atau sisa dana Proyek yang sudah tidak digunakan;
- percepatan pelaksanaan Proyek tahun jamak;
- penundaan pelaksanaan sebagian alokasi anggaran SBSN; dan/atau
- pengurangan sebagian alokasi anggaran SBSN.
(2) Pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/atau sisa dana
Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan antara lain untuk:
- pekerjaan tambah kurang (contract change order);
- optimalisasi sisa anggaran;
- percepatan pembiayaan;
- percepatan pelaksanaan Proyek kontrak tahun jamak;
- penyesuaian harga atau eskalasi Proyek kontrak
tahun jamak;
- penyesuaian harga atau eskalasi khusus yang disebabkan perubahan kebijakan perpajakan atau kenaikan harga bahan bakar minyak;
- pembayaran selisih kurs untuk paket dan/atau komponen pekerjaan Proyek yang belum tersedia di dalam negeri; dan/atau
- perbaikan cacat mutu dan/atau penanganan situasi darurat atau kahar.
(3) Pemanfaatan sisa dana kontraktual dan/atau sisa dana
Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak dapat digunakan untuk menambah pagu alokasi anggaran administrasi dan/atau manajemen Proyek.
