PMK
TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 32
BAB 5 — PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN
(1) Alokasi dana non kontraktual pada Proyek dengan jenis
kontrak tahun jamak yang tidak dan/atau belum direalisasikan pada tahun anggaran berkenaan dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya sesuai dengan periode kontrak tahun jamak Proyek.
(2) Pemanfaatan alokasi dana non kontraktual yang
dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan:
- hanya dapat digunakan untuk mendukung pencapaian target kinerja pelaksanaan Proyek; dan
- tidak dapat digunakan untuk menambah pagu alokasi anggaran administrasi dan/atau manajemen Proyek.
