PMK
PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA
Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SUN
(1) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara berkala setiap triwulan.
(2) Laporan pertanggungjawaban Bank Indonesia
dan/atau data dan informasi pendukung mengenai pelaksanaan kegiatan penatausahaan dapat diakses oleh Direktorat Jenderal melalui sistem dan/atau sarana yang disediakan oleh Bank Indonesia.
(3) Dalam hal diperlukan, Menteri melalui Direktur
Jenderal dapat meminta penjelasan dari Bank Indonesia atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
