PMK
PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA
Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SUN
(1) Pertanggungjawaban atas pengelolaan SUN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b mencakup atas kegiatan pengelolaan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Terhadap kegiatan penatausahaan SUN yang mencakup
pembayaran bunga dan pokok SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d, serta pencatatan kepemilikan, kliring, dan Setelmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e, Bank Indonesia membuat laporan pertanggungjawaban.
