PMK
PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA
Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SUN
(1) Direktorat Jenderal dapat menunjuk pihak untuk
membantu dalam mendukung kelancaran pelaksanaan penjualan SUN dan/atau pembelian kembali SUN sesuai dengan metode sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) serta
pengembangan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) Penunjukan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
