Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SUN
(1) Penjualan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) huruf a dilakukan melalui metode:
- lelang; dan/atau
- tanpa lelang.
(2) Penjualan SUN melalui metode lelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan penawaran pembelian SUN melalui:
- penawaran pembelian kompetitif; atau
- penawaran pembelian nonkompetitif.
(3) Penentuan alokasi pembelian SUN yang dapat
dimenangkan dari penawaran pembelian kompetitif atau penawaran pembelian nonkompetitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dengan mempertimbangkan kondisi pasar keuangan dan pemenuhan target pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
(4) Alokasi pembelian SUN yang dapat dimenangkan dari
penawaran pembelian kompetitif atau penawaran pembelian nonkompetitif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan pada pengumuman rencana lelang SUN.
(5) Penjualan SUN melalui metode tanpa lelang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui:
- penempatan melalui transaksi bilateral (private placement);
- pengumpulan pemesanan (bookbuilding);
- transaksi langsung; atau
- metode lain sesuai praktik bisnis yang mapan.
(6) Kegiatan penjualan SUN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal melalui Direktorat Surat Utang Negara.
