PMK
PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SUN
(1) Penerbitan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
dilakukan melalui:
- penerbitan seri baru (new issuance); dan/atau
- penerbitan kembali (reopening).
(2) Penerbitan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dan berlaku pada tanggal Setelmen.
(3) Dalam rangka penerbitan SUN, Direktur Jenderal atas
nama Menteri menetapkan struktur, ketentuan, dan persyaratan (terms and condition) atas setiap SUN yang diterbitkan dengan mencantumkan paling sedikit:
- seri dan nilai nominal;
- tanggal jatuh tempo;
- tanggal pembayaran bunga, dalam hal SUN dengan kupon;
- tingkat bunga, dalam hal SUN dengan kupon;
- frekuensi pembayaran bunga, dalam hal SUN dengan kupon;
- cara perhitungan pembayaran bunga, dalam hal SUN dengan kupon;
- ketentuan tentang hak untuk membeli kembali SUN sebelum jatuh tempo; dan
- ketentuan tentang pengalihan kepemilikan.
