PMK
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI
Pasal 56
BAB 3 — MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Pemanfaatan data yang dikelola oleh Kementerian
Keuangan dilaksanakan dengan memperhatikan:
- kewenangan Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- klasifikasi data; dan
- kebutuhan lain terkait pemanfaatan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemanfaatan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilaksanakan melalui penyediaan:
- layanan pertukaran data;
- layanan analisis data (data analytics);
- layanan dasbor (dashboard)/laporan (reporting);
- layanan katalog data; dan
- layanan lain terkait pemanfaatan data.
Bagian Kelima Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Keuangan
