PMK
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI
Pasal 55
BAB 3 — MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan melaksanakan
klasifikasi data sesuai dengan risiko yang ditimbulkan.
(2) Klasifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi dasar untuk pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan data.
(3) Klasifikasi Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- klasifikasi data tertutup;
- klasifikasi data terbatas; dan
- kasifikasi data terbuka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf 4 Pemanfaatan Data
