PMK
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI
Pasal 53
BAB 3 — MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Pihak pelaksana manajemen data di lingkungan
Kementerian Keuangan terdiri atas:
- chief data officer di lingkungan Kementerian Keuangan;
- pemilik proses bisnis;
- produsen data;
- walidata pusat dan walidata unit sebagai pengelola data;
- pengguna data; dan
- Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Pihak pelaksana manajemen data di lingkungan
Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan manajemen data untuk mendukung
pencapaian sasaran Kementerian Keuangan dan penyelenggaraan Satu Data Indonesia dengan memperhatikan tugas Kementerian Keuangan sebagai pembina data keuangan negara tingkat pusat.
(3) Dalam melaksanakan manajemen data, pihak pelaksana
manajemen data di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dalam tim koordinasi SPBE Kementerian Keuangan.
