PMK
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI
Pasal 52
BAB 3 — MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Manajemen data dapat mempertimbangkan pengalaman
terbaik (best practices) manajemen data sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(2) Dalam pelaksanaan manajemen data, Unit di Lingkungan
Kementerian Keuangan berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Paragraf 2 Pihak Pelaksana Manajemen Data
