PMK
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI
Pasal 37
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan yang dibangun dan
dikembangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dapat digunakan oleh pengguna internal dan pengguna eksternal di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pemilik
Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan menyusun peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan yang digunakan oleh pengguna eksternal.
Bagian Kesembilan Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Keuangan
Paragraf 1 Umum
