PMK
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI
Pasal 36
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS
(1) Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dapat
melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus.
(2) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan.
(3) Dalam melakukan pembangunan dan pengembangan
Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan harus terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Paragraf 5 Pengguna Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Keuangan
