PMK
INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN PETUNJUK TEKNIS BAGIAN
Pasal 15
(1) Daerah dengan pencapaian SPM atau indikator kinerja
Daerah bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum yang belum optimal dapat menyampaikan usulan rencana perbaikan kinerja kepada Kementerian Keuangan untuk dikoordinasikan dengan kementerian teknis terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana perbaikan
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
jdih.kemenkeu.go.id
