PMK
KETENTUAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK DAN
Pasal 9
BAB 2 — NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) huruf b Pasal 4 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), serta Pasal 4 ayat (2) huruf a dihapus dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 363), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
