PMK
KETENTUAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK DAN
Pasal 10
BAB 2 — NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), dan di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a) dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 366), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
