Pasal 46
(1) Segala sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan
Undang-Undang Pengampunan Pajak, hanya dapat
diselesaikan melalui pengajuan gugatan.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat diajukan pada badan peradilan pajak.
(3) Upaya hukum terhadap sengketa yang berkaitan
dengan penerbitan surat ketetapan pajak kurang
bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(3), Pasal 44 ayat (2), dan/ atau Pasal 44A ayat (1 0)
dilakukan sesua1 dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengena1
ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Pasal II
Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pad a tanggal 17 November 20 17
,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pad a tanggal 20 November 2 017
,
ttd.
