PMK
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG
Pasal 3
BAB 2 — PEMBEBASAN BEA MASUK
(1) Impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) merupakan:
- pembelian yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari Pinjaman dan/atau Hibah dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, dan/atau Rupiah;
- pembelian yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berasal dari Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, dan/atau Rupiah; atau
- Hibah dalam bentuk barang kepada Penerima Hibah.
(2) Impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) dapat dilakukan oleh:
- Kementerian/Lembaga;
- Pemerintah Daerah; atau
- Pihak Ketiga.
