Pasal 2
BAB 2 — PEMBEBASAN BEA MASUK
(1) Pembebasan bea masuk dapat diberikan atas impor
barang untuk keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah dari:
- luar daerah pabean; dan
- pusat logistik berikat.
(2) Pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas
pengeluaran barang untuk keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah dari:
- gudang berikat;
- kawasan berikat;
- tempat penyelenggaraan pameran berikat;
- tempat lelang berikat;
- kawasan ekonomi khusus; dan
- kawasan bebas.
(3) Bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) termasuk bea masuk anti dumping, bea masuk anti
dumping sementara, bea masuk imbalan, bea masuk imbalan sementara, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk tindakan pengamanan sementara, bea masuk pembalasan, dan/atau bea masuk pembalasan sementara.
(4) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diberikan kepada:
- Kementerian/Lembaga; atau
- Pemerintah Daerah.
(5) Impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan fasilitas perpajakan.
(6) Pemberian fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
