Pasal 14
BAB 6 — PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN
(1) Penyelesaian kewajiban pabean dengan cara pemusnahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b, dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang.
(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara dirusak, dibakar, dihancurkan, atau cara lain sesuai dengan ketentuan perundang- undangan sehingga tidak dapat difungsikan dan diperbaiki kembali.
(3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh Pihak Ketiga dengan disaksikan oleh Pejabat Bea dan Cukai, serta dibuatkan berita acara pemusnahan.
(4) Segala biaya yang timbul atas pelaksanaan pemusnahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab Pihak Ketiga yang melakukan pemusnahan.
(5) Berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat Membayar Bea Masuk yang Terutang
