PMK
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG
Pasal 13
BAB 6 — PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN
(1) Penyelesaian kewajiban pabean dengan cara ekspor
kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a, dibebaskan dari kewajiban untuk membayar bea masuk yang terutang.
(2) Ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai ekspor kembali.
Bagian Ketiga Pemusnahan
