PMK
MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM
Pasal 26
Tata cara:
- perekaman dan perubahan Kontrak; dan
- pembuatan, pengajuan, dan penerbitan atas SPP- penampungan, SPM-penampungan, SP2D-penampungan, SPP-pembayaran, SPM-pembayaran, SP2D-pembayaran, SPP-penihilan, SPM-penihilan, dan SP2D-penihilan, dilakukan menggunakan sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
