Pasal 11
(1) Dalam hal KPA memutuskan memberikan kesempatan
untuk melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a, PPK dan Penyedia melakukan perubahan Kontrak.
(2) Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan ketentuan:
- mencantumkan jangka waktu pemberian kesempatan penyelesaian sisa pekerjaan;
- pengenaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan;
- tidak boleh mengubah volume dan nilai Kontrak;
- memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan sampai dengan batas pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan; dan
- tidak boleh menambah jangka waktu/masa pelaksanaan pekerjaan.
(3) Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sebelum jangka waktu Kontrak berakhir.
(4) Satker menyampaikan perubahan Kontrak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dengan melampirkan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) dan BAPP per tanggal 3 1 Desember tahun anggaran
berkenaan ke KPPN paling lama 5 (lima) hari kerja setelah batas akhir Kontrak.
jdih.kemenkeu.go.id
Paragraf 2 Pekerjaan Tidak Dilanjutkan Penyelesaiannya ke Tahun Anggaran Berikutnya
