Pasal 10
(1) Pekerjaan yang diberikan kesempatan untuk dilanjutkan
penyelesaiannya ke tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a merupakan pekerjaan dari suatu Kontrak yang:
- ditandatangani paling lambat tanggal 30 November tahun anggaran berkenaan; dan
- termasuk dalam kriteria Kontrak tahunan atau Kontrak tahun jamak pada akhir masa Kontrak.
(2) Dalam hal pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pekerjaan konstruksi, pekerjaan
dimaksud harus telah terselesaikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari nilai Kontrak pada tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan.
(3) Dalam hal pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) termasuk dalam proyek strategis nasional dikecualikan dari persyaratan se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
termasuk: a . pengadaan alat utama sistem persenjataan Tentara Nasional Indonesia; dan/ atau
- pekerjaan yang sumber dananya berasal dari pinjaman/hibah/Surat Berharga Negara (SBN).
