PMK
PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA, PENGGUNAAN, DAN
Pasal 6
BAB 2 — PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA
(1) Alokasi Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf c dibagikan kepada Desa dengan kinerja terbaik.
(2) Penetapan jumlah Desa penerima Alokasi Kinerja pada
setiap kabupaten/kota dilakukan berdasarkan proporsi jumlah Desa pada kabupaten/kota.
(3) Penetapan Desa dengan kinerja terbaik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dinilai berdasarkan:
- kriteria utama; dan
- kriteria kinerja.
