Pasal 5
BAB 2 — PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA
(1) Alokasi Afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf b dibagikan kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak.
(2) Alokasi Afirmasi untuk setiap Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan formula penghitungan Alokasi Afirmasi untuk setiap Desa.
(3) Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang
memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak dihitung sebesar 1 (satu) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal
yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak dihitung sebesar 1,1 (satu koma satu) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) terdiri atas:
- Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal sebesar Rp113.830.000,00 (seratus tiga belas juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah); dan
- Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal sebesar Rp125.213.000,00 (seratus dua puluh lima juta dua ratus tiga belas ribu rupiah).
(6) Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan Desa yang berada pada kelompok Desa di desil 3 (tiga) sampai dengan desil 10 (sepuluh) dari jumlah penduduk miskin ekstrem berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
