Pasal 18
(1) Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Data yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menggunakan keluarga desil 1 (satu) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
(3) Dalam hal Desa tidak memiliki data keluarga miskin yang
terdaftar dalam keluarga desil 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 (dua) sampai dengan
desil 4 (empat) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
(4) Dalam hal Desa tidak memiliki data keluarga miskin
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), kepala Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- kehilangan mata pencaharian;
- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel;
- tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;
- rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia; dan/atau
- perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
(5) Keluarga penerima manfaat bantuan sosial program
keluarga harapan yang terdaftar dalam keluarga desil 1 (satu) sampai dengan desil 4 (empat) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dapat diusulkan untuk ditetapkan menjadi keluarga penerima manfaat BLT Desa.
(6) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memiliki data
pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bupati/wali kota dapat menyampaikan surat permintaan data tersebut kepada kementerian koordinator yang menangani urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
