Pasal 14
BAB 2 — PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA
(1) Kriteria tertentu untuk insentif Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berupa:
- kriteria utama; dan
- kriteria kinerja.
(2) Kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, meliputi:
- Desa bebas dari korupsi pada semester I tahun anggaran 2025;
- Desa telah menerima penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran 2025; dan
- Desa menganggarkan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2025.
(3) Pemenuhan anggaran Dana Desa yang ditentukan
penggunaannya tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c minimal sebesar 40% (empat puluh persen) dari anggaran Dana Desa.
(4) Kriteria kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, meliputi:
- kinerja Pemerintah Desa, meliputi:
- kinerja keuangan dan pembangunan Desa; dan
- tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan Desa; dan/atau
- penghargaan Desa dari kementerian/lembaga.
(5) Kriteria kinerja keuangan dan pembangunan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 1 terdiri atas dan memiliki bobot sebagai berikut:
- peningkatan nilai indeks Desa membangun atau indeks Desa lainnya dari tahun 2024 ke tahun 2025 dengan bobot 15% (lima belas persen);
- kinerja penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran 2025 dengan bobot 20% (dua puluh persen); dan
- kinerja realisasi konsolidasi belanja APBDes semester II terhadap anggaran tahun anggaran 2024 dengan bobot 15% (lima belas persen).
(6) Kriteria tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 2 terdiri atas dan memiliki bobot sebagai berikut:
- ketersediaan laporan konsolidasi realisasi APBDes semester II tahun anggaran 2024 dengan bobot 10% (sepuluh persen);
- ketersediaan APBDes tahun anggaran 2025 dengan bobot 25% (dua puluh lima persen);
- kelengkapan penyampaian laporan realisasi APBDes tahun anggaran 2025 untuk bulan Januari sampai dengan bulan Mei dengan bobot 5% (lima persen);
- kelengkapan penyampaian laporan daftar transaksi harian belanja Desa dan rekapitulasi transaksi harian belanja Desa tahun anggaran 2024 untuk bulan Juni sampai dengan bulan Desember dengan bobot 5% (lima persen); dan
- kelengkapan penyampaian laporan daftar transaksi harian belanja Desa dan rekapitulasi transaksi harian belanja Desa tahun anggaran 2025 untuk bulan Januari sampai dengan bulan Mei dengan bobot 5% (lima persen).
