PMK
PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA, PENGGUNAAN, DAN
Pasal 13
BAB 2 — PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA
(1) Data jumlah Desa, data nama, dan kode Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yakni sebanyak 75.265 (tujuh puluh lima ribu dua ratus enam puluh lima) Desa di 434 (empat ratus tiga puluh empat) kabupaten/kota.
(2) Dana Desa dialokasikan kepada 75.259 (tujuh puluh lima
ribu dua ratus lima puluh sembilan) Desa di 434 (empat ratus tiga puluh empat) kabupaten/kota.
(3) Berdasarkan jumlah Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), terdapat selisih sebanyak 6 (enam) Desa yang merupakan Desa:
- terindikasi tidak memenuhi kriteria Desa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK; atau
- tidak bersedia menerima Dana Desa.
(4) Kriteria Desa berdasarkan laporan hasil BPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
- eksistensi wilayah Desa sudah tidak ada;
- Desa tidak berpenghuni;
- tidak terdapat kegiatan pemerintahan Desa; dan/atau
- tidak terdapat penyaluran Dana Desa minimal 3 (tiga) tahun berturut-turut.
