PMK
PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA, PENGGUNAAN, DAN
Pasal 11
BAB 2 — PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA
(1) Hasil penghitungan alokasi Dana Desa setiap Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan
Pasal 10, menjadi dasar penetapan rincian Dana Desa
setiap Desa tahun anggaran 2025.
(2) Rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi dasar bagi Pemerintah Desa untuk menganggarkan Dana Desa dalam APBDes, penjabaran APBDes, perubahan APBDes, dan/atau perubahan penjabaran APBDes tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
