PMK
PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA, PENGGUNAAN, DAN
Pasal 10
BAB 2 — PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA
(1) Alokasi Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf d dibagikan kepada setiap Desa berdasarkan indikator sebagai berikut:
- jumlah penduduk dengan bobot 31% (tiga puluh satu persen);
- angka kemiskinan Desa dengan bobot 20% (dua puluh persen);
- luas wilayah Desa dengan bobot 10% (sepuluh persen); dan
- tingkat kesulitan geografis dengan bobot 39% (tiga puluh sembilan persen).
(2) Besaran Alokasi Formula sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung dengan menggunakan formula penghitungan Alokasi Formula.
(3) Dalam hal hasil penghitungan Alokasi Formula setiap
Desa tidak terbagi habis, sisa penghitungan Alokasi Formula diberikan kepada Desa yang mendapat Dana Desa terkecil.
