Pasal 3
(1) Besaran alokasi Hibah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan perubahan.
(2) Perubahan besaran alokasi Hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) diusulkan oleh EA kepada Menteri c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Usulan perubahan besaran alokasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu dibahas antara Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan EA.
(4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani
oleh pejabat yang berwenang.
(5) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perubahan besaran alokasi Hibah melalui rev1s1 anggaran.
(6) Tata cara perubahan besaran alokasi Hibah melalui
revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
