PMK
TATA CARA PENYALURAN HIBAH KEPADA DAERAH
Pasal 2
(1) Dalam APBN tahun anggaran 2023 telah dialokasikan
belanja Hibah pada sub BA BUN TKD (999.05).
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari:
- penerimaan dalam negeri;
- PLN; dan/ atau C. HLN.
(3) Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Nationwide Water Hibah Program;
- Hi bah Sanitasi/ Air Lim bah Setempat;
- Hibah Jalan Daerah; dan
- Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.
(4) Hibah yang bersumber dari PLN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Project;
- Mass Rapid Transit Project;
- Rural Empowerment and Agricultural Development Scaling Up Initiative;
- The Development of Integrated Farming System at Upland Areas Project; dan
- Hibah Air Minum Berbasis Kinerja/ National Urban Water Supply Project.
(5) Hibah yang bersumber dari HLN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
- Hibah Air Minum Berbasis Kinerja Bantuan Pemerintah Australia;
jdih.kemenkeu.go.id
- lnstalasi Pengolahan Air Limbah untuk Kota Palembang/ Palembang City Sewerage Project; dan
- Bio Carbon Fund Initiative for Sustainable Forest Landscape.
(6) Tata cara pengalokasian dan penganggaran Hibah
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
