PMK
TATA CARA PENYALURAN HIBAH KEPADA DAERAH
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Ketentuan mengenai penyaluran Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri melalui pemindah bukuan dari RKUN ke RKUD, se bagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224 / PMK. 07/201 7 ten tang Pengelolaan Hi bah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 1969)
jdih.kemenkeu.go.id
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.07 /2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 493); dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07 /2023 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah kepada Daerah yang Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah Luar Negeri melalui Pembayaran Langsung dan/ atau Rekening Khusus Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 179), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
