PMK
TATA CARA PENYALURAN HIBAH KEPADA DAERAH
Pasal 13
Ketentuan mengenai format:
- surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
- SPTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) hurufa;dan
- surat pertimbangan/ rekomendasi penyaluran Hi bah dari EA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
