PMK
PENYELENGGARAAN BUKU REKENING BARANG KENA CUKAJ
Pasal 9
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
- Buku Rekening Barang Kena Cukai yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 12/PMK.04/2008 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit, harus ditutup setelah dilaksanakan Pencacahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pencacahan barang kena cukai.
- Saldo dari Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada angka 1, dipindahkan sebagai saldo awal Buku Rekening Barang Kena Cukai yang diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
- Buku Rekening Kredit yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 12/PMK.04/2008 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit yang utang cukai atas masing- masing penundaan pembayaran cukai dan pembayaran secara berkala belum diselesaikan, dipindahkan ke dalam Buku Rekening Kredit yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri ini.
