PMK
PENYELENGGARAAN BUKU REKENING BARANG KENA CUKAJ
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 12/PMK.04/2008 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
