PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN
Pasal 3
(1) Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan
Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tetapi wajib melakukan Pencatatan, meliputi:
- Pengusaha Pabrik Skala Kecil;
- Penyalur Skala Kecil yang wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai; dan
- Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kewajiban melakukan pencatatan bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang wajib memiliki izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang wajib memiliki izin.
