PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN
Pasal 2
Orang yang bertindak sebagai:
- Importir;
- Eksportir;
- Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara;
- Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat;
- Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan;
- Pengusaha Pengangkutan;
- Pengusaha Pabrik;
- Pengusaha Tempat Penyimpanan;
- Importir barang kena cukai;
- Penyalur yang wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai; dan/atau
- Pengguna Barang Kena Cukai yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan Cukai, wajib menyelenggarakan Pembukuan.
PENCATATAN
