PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN
Pasal 14
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1945), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
